DPRD DIY Gandeng LDII Kota Yogyakarta Bahas Pendanaan Pendidikan, Serap Aspirasi Pesantren dan Sekolah

LDII Kota Yogyakarta
Anggota DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B memberikan sosialisasi Perda tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan kepada warga LDII Kota Yogyakarta, Rabu (10/6/2026).

Yogyakarta (10/6). Anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi bersama pengurus LDII Kota Yogyakarta dalam agenda Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pendanaan Pendidikan. Kegiatan berlangsung di rumah makan Ingkung Grobong pada Rabu (10/6/2026).

Anggota DPRD DIY, RB Dwi Wahyu B, menegaskan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan dasar yang harus dapat diakses seluruh masyarakat. Menurutnya, persoalan pendanaan menjadi tantangan utama karena adanya berbagai kewajiban alokasi anggaran yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

“Pendidikan adalah kebutuhan dasar yang harus terpenuhi. Tetapi tidak semua warga masyarakat bisa mengakses pendidikan karena persoalan pendanaan. Dari sisi anggaran, keberpihakan terhadap pendidikan hari ini menghadapi tantangan yang cukup besar,” ujarnya dalam diskusi tersebut.

Ia menjelaskan, kondisi fiskal daerah yang diperkirakan semakin terbatas pada tahun-tahun mendatang menuntut pemerintah dan legislatif menyusun skala prioritas yang tepat. Karena itu, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk LDII, menjadi penting dalam penyusunan kebijakan pendidikan.

LDII Kota Yogyakarta
Anggota DPRD DIY RB Dwi Wahyu B.

“Diskusi dengan teman-teman LDII ini bagian dari bagaimana sebuah permasalahan dapat diselesaikan melalui kebijakan. Kuncinya adalah diskusi dan komunikasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Yogyakarta, Herman Suherman menyambut baik sosialisasi Perda yang dilakukan DPRD DIY. Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan data dan aspirasi yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan daerah.

“Kita dipercaya oleh dewan untuk memberikan data dan masukan dari masyarakat. Maka kami menyambut baik kegiatan ini, tidak hanya terkait Perda pendidikan, tetapi juga berbagai sosialisasi lainnya seperti mitigasi bencana, mitigasi sosial, dan kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai Perda Pedoman Pendanaan Pendidikan memiliki dampak positif bagi lembaga pendidikan berbasis masyarakat, termasuk pondok pesantren yang selama ini menjadi bagian dari ekosistem pendidikan nasional.

“Perda ini dibuat untuk kepentingan keberlanjutan pendidikan, tidak hanya pendidikan formal tetapi juga pendidikan informal melalui pondok pesantren. Dengan adanya Perda ini, artinya pemerintah memiliki keberpihakan terhadap pesantren dan lembaga pendidikan masyarakat,” katanya.

Menurutnya, LDII saat ini juga terus mengembangkan berbagai lembaga pendidikan, mulai dari pondok pesantren, boarding school, hingga sekolah formal dari tingkat TK, SD, SMP, dan SMA. Karena itu, regulasi yang mendukung keberlangsungan pendanaan pendidikan dinilai akan memberikan manfaat bagi pengembangan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Melalui agenda Pokir tersebut, DPRD DIY dan LDII Kota Yogyakarta berharap terjalin komunikasi yang semakin intensif sehingga kebijakan pendidikan yang disusun pemerintah daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan layanan pendidikan di DIY.

Check Also

DPD LDII Kota Yogyakarta Dorong Kesadaran Hidup Sehat Lewat Cek Kesehatan Gratis

Yogyakarta (20/9) – DPD LDII Kota Yogyakarta kolaborasi dengan Dinas Kesehatan serta Puskesmas Gondokusuman 1 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

this page